Kamis, 14 Juni 2012

:: penjelasan mengenai Cek, Wesel, Bilyet giro, dan inkaso atau penagihan sebagai alat pembayaran ::

penjelasan mengenai Cek, Wesel, Bilyet giro, dan inkaso atau penagihan 
sebagai alat pembayaran 


  • Penggunaan cek sebagai alat pembayaran


Surat cek sebagai salah satu surat berharga adalah merupa­kan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti uang chartal. Namun berpangkal dari ketentuan-ketentuan dalam hukum Cek yang cenderung memberikan peluang untuk terjadinya penyimpangan penggunaan Cek maka kemudian timbullah masalah di dalam penggunaan cek yaitu cek kosong. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan. Cek kosong timbul karena adanya itikad tidak baik dari penerbit yang sering disebut dengan tindakan penipuan. 


Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek.
Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai ciri- ciri yaitu:
  1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
  5. Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  6. Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain:
  1. Cek atas pengganti,  dimana penerbit bertindak juga sebagai pemegang pertama;
  2. Cek atas penerbit sendiri yakni perintah membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
  3. Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
  4. Cek Incaso atau disebut juga cek atas pemberian kuasa atau untuk tagih;
  5. Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
  6. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan;
  7. Traveller’s cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang bepergian;
  8. Cek Mundur dimana cek dikeluarkan sebelum tanggal yang tercantum dalam cek tersebut.

contoh gambar cek pada sebuah bank :

sumber : lawmetha.wordpress.com/
  • Perbedaan Wesel dan Cek
          Berdasarkan persyaratan formil yang di atur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD, persyaratan formil wesel adalah:
  1. Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
  2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
  4. Penetapan hari bayar (vervaldaag).
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
  6. Nama orang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
  8. Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
Jika dibandingkan wesel, persyaratan formil cek berbeda. Sesuai dengan pasal 178 KUHD, persyaratan formil cek adalah:
  1. Nama cek dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dibayarkan.
  5.  Tanggal dan tempat cek ditariknya.
  6.  Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
Jika dibandingkan dengan wesel, maka persyaratan cek lebih sedikit. Ada dua persyaratan yang berbeda dengan wesel yakni, pertama dalam cek tidak ada tanggal pembayaran, karena tanggal pembayaran cek adalah pada saat ditunjukkan pada bank. Perbedaan yang kedua di dalam cek tidak menyebutkan nama pemegang, karena wesel diterbitkan dengan klausula atas pengganti (aan order), sedangkan cek pada umumnya diterbitkan dengan kalusula atas tunjuk (aan toonder).
contoh gambar wesel :

About Me

Foto saya
Jakarta, Jakarta, Indonesia
saat ini sedang dalam masa kuliah semester akhir, difakultas ilmu komputer jurusan manajemen Informatika Univ.Gunadarma kelas 3DB05 ^_^