Kamis, 14 Juni 2012

:: penjelasan mengenai Cek, Wesel, Bilyet giro, dan inkaso atau penagihan sebagai alat pembayaran ::

penjelasan mengenai Cek, Wesel, Bilyet giro, dan inkaso atau penagihan 
sebagai alat pembayaran 


  • Penggunaan cek sebagai alat pembayaran


Surat cek sebagai salah satu surat berharga adalah merupa­kan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti uang chartal. Namun berpangkal dari ketentuan-ketentuan dalam hukum Cek yang cenderung memberikan peluang untuk terjadinya penyimpangan penggunaan Cek maka kemudian timbullah masalah di dalam penggunaan cek yaitu cek kosong. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan. Cek kosong timbul karena adanya itikad tidak baik dari penerbit yang sering disebut dengan tindakan penipuan. 


Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek.
Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai ciri- ciri yaitu:
  1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
  5. Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  6. Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain:
  1. Cek atas pengganti,  dimana penerbit bertindak juga sebagai pemegang pertama;
  2. Cek atas penerbit sendiri yakni perintah membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
  3. Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
  4. Cek Incaso atau disebut juga cek atas pemberian kuasa atau untuk tagih;
  5. Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
  6. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan;
  7. Traveller’s cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang bepergian;
  8. Cek Mundur dimana cek dikeluarkan sebelum tanggal yang tercantum dalam cek tersebut.

contoh gambar cek pada sebuah bank :

sumber : lawmetha.wordpress.com/
  • Perbedaan Wesel dan Cek
          Berdasarkan persyaratan formil yang di atur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD, persyaratan formil wesel adalah:
  1. Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
  2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
  4. Penetapan hari bayar (vervaldaag).
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
  6. Nama orang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
  8. Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
Jika dibandingkan wesel, persyaratan formil cek berbeda. Sesuai dengan pasal 178 KUHD, persyaratan formil cek adalah:
  1. Nama cek dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dibayarkan.
  5.  Tanggal dan tempat cek ditariknya.
  6.  Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
Jika dibandingkan dengan wesel, maka persyaratan cek lebih sedikit. Ada dua persyaratan yang berbeda dengan wesel yakni, pertama dalam cek tidak ada tanggal pembayaran, karena tanggal pembayaran cek adalah pada saat ditunjukkan pada bank. Perbedaan yang kedua di dalam cek tidak menyebutkan nama pemegang, karena wesel diterbitkan dengan klausula atas pengganti (aan order), sedangkan cek pada umumnya diterbitkan dengan kalusula atas tunjuk (aan toonder).
contoh gambar wesel :



sumber : sojoro.wordpress.com/
  • Penjelasan Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.

Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.

contoh gambar pada Bilyet Giro :



  • Penjelasan mengenai inkaso atau penagihan


Definisi Inkaso. Inkaso atau dalam bahasa Inggrisnya adalahcollection merupakan jasa bank yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di kota Sungailiat, maka cek tersebut dapat dicairkan di Pangkalpinang melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Pangkalpinanglah menagihkannya ke bank di Sungailiat dan proses penagihan ini kita sebut dengan inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya lalui inkaso luar negeri.

Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut;

inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.

Penyelesaian Inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di luar negeri maka inkaso keluar dapat dilakukan melalui "bank koresponden" Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.
.


contoh gambar pada inkaso pada sebuah bank :
:


dari beberapa penjelasan yang telah diuraikan diatas semoga dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan menambah pengetahuan tentang alat-alat pembayaran (transaksi) ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
Jakarta, Jakarta, Indonesia
saat ini sedang dalam masa kuliah semester akhir, difakultas ilmu komputer jurusan manajemen Informatika Univ.Gunadarma kelas 3DB05 ^_^