I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga KeuanganBank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana padaGambar 1 berikut :
Gambar 1. Lembaga Keuangan
Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapatdimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
pengertian Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.
Jenis Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
- Pasar Modal
- Pasar Uang dan Valas
- Pegadaian
- Perusahaan Sewa Guna Usaha
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Anjak Piutang
- Modal Ventura
- Koperasi Simpan Pinjam
- Dana Pensiun
Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :
3.1. Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
Fungsi Ekonomi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan
Sistem Keuangan telah menciptakan cara alternatif dan tidak langsung kepada investor (atau pemberi dana) untuk menyalurkan dana kepada pengguna dana. Ini merupakan transfer dana tidak langsung (indirect transfer) dana kepada pengguna dana melalui perusahaan keuangan. Perusahaan keuangan mengurangi biaya monitoring, resiko likuiditas dan resiko harga yang dihadapi penyumbang dana dibandingkan ketika mereka berinvestasi secara langsung pada klaim keuangan, dengan cara berikut:
- Biaya Monitoring : Penjumlah dana agregat di Perusahaan keuangan memberikan insentif yang lebih besar untuk mengoleksi informasi perusahaan dan memonitor tindakannya. Bentuk yang relatif besar dari Perusahaan Keuangan memungkinkan pengumpulan informasi diperoleh pada biaya rata-rata yang lebih rendah (economies of scale).
- Resiko likuiditas dan harga: Perusahaan keuangan menyediakan klaim keuangan kepada rumah tangga dengan atribut likuiditas yang superiro dan resiko harga yang lebih rendah.
- Jasa biaya transaksi: Mirip dengan economies of scale dalam biaya produksi informasi, ukuran perusahaan keuangan dapta menghasilkan economies of scale dalam biaya transaksi.
- Intermediasi maturitas: Perusahaan keuangan dapat menanggung resiko maturitas tidak sama (mismatching the maturities dari aset dan kewajiban mereka.
- Denominasi Intermediasi: Perusahaan keuangan seperti reksa dana memperbolehkan investor kecil untuk mengatasi hambatan membeli aset dengan ukuran denominasi minimum yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar