Kamis, 14 Juni 2012

:: penjelasan mengenai Cek, Wesel, Bilyet giro, dan inkaso atau penagihan sebagai alat pembayaran ::

penjelasan mengenai Cek, Wesel, Bilyet giro, dan inkaso atau penagihan 
sebagai alat pembayaran 


  • Penggunaan cek sebagai alat pembayaran


Surat cek sebagai salah satu surat berharga adalah merupa­kan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti uang chartal. Namun berpangkal dari ketentuan-ketentuan dalam hukum Cek yang cenderung memberikan peluang untuk terjadinya penyimpangan penggunaan Cek maka kemudian timbullah masalah di dalam penggunaan cek yaitu cek kosong. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan. Cek kosong timbul karena adanya itikad tidak baik dari penerbit yang sering disebut dengan tindakan penipuan. 


Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek.
Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai ciri- ciri yaitu:
  1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
  5. Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  6. Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain:
  1. Cek atas pengganti,  dimana penerbit bertindak juga sebagai pemegang pertama;
  2. Cek atas penerbit sendiri yakni perintah membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
  3. Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
  4. Cek Incaso atau disebut juga cek atas pemberian kuasa atau untuk tagih;
  5. Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
  6. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan;
  7. Traveller’s cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang bepergian;
  8. Cek Mundur dimana cek dikeluarkan sebelum tanggal yang tercantum dalam cek tersebut.

contoh gambar cek pada sebuah bank :

sumber : lawmetha.wordpress.com/
  • Perbedaan Wesel dan Cek
          Berdasarkan persyaratan formil yang di atur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD, persyaratan formil wesel adalah:
  1. Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
  2.  Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
  4. Penetapan hari bayar (vervaldaag).
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
  6. Nama orang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
  8. Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
Jika dibandingkan wesel, persyaratan formil cek berbeda. Sesuai dengan pasal 178 KUHD, persyaratan formil cek adalah:
  1. Nama cek dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dibayarkan.
  5.  Tanggal dan tempat cek ditariknya.
  6.  Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
Jika dibandingkan dengan wesel, maka persyaratan cek lebih sedikit. Ada dua persyaratan yang berbeda dengan wesel yakni, pertama dalam cek tidak ada tanggal pembayaran, karena tanggal pembayaran cek adalah pada saat ditunjukkan pada bank. Perbedaan yang kedua di dalam cek tidak menyebutkan nama pemegang, karena wesel diterbitkan dengan klausula atas pengganti (aan order), sedangkan cek pada umumnya diterbitkan dengan kalusula atas tunjuk (aan toonder).
contoh gambar wesel :

Senin, 23 April 2012

:: Visi Misi serta Laporan Keuangan pada BANK BTN ::




Sebelumnya kita ketahui Visi serta Misi Bank BTN ialah ;

Visi Bank BTN

Menjadi bank yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan.
Misi Bank BTN
·         Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan industri terkait, pembiayaan konsumsi dan usaha kecil menengah.
·         Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa dan jaringan strategis berbasis teknologi terkini.
·         Menyiapkan dan mengembangkan Human Capital yang berkualitas, profesional dan memiliki integritas tinggi.
·         Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance untuk meningkatkan Shareholder Value
·         Mempedulikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya.


untuk mengetahui laporan keuangan pada Bank BTN dapat dibuka Pada alamat website resmi yang bersangkutan Dibawah ini  :



Jumat, 06 April 2012

::Gambaran Lembaga Keuangan Non Bank::




LEMBAGA KEUANGAN NON BANK



I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga KeuanganBank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana padaGambar 1 berikut :








Gambar 1. Lembaga Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapatdimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
pengertian Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Jenis Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
- Pasar Modal
- Pasar Uang dan Valas
- Pegadaian
- Perusahaan Sewa Guna Usaha
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Anjak Piutang
- Modal Ventura
- Koperasi Simpan Pinjam
- Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1. Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.

Fungsi Ekonomi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan
Sistem Keuangan telah menciptakan cara alternatif dan tidak langsung kepada investor (atau pemberi dana) untuk menyalurkan dana kepada pengguna dana. Ini merupakan transfer dana tidak langsung (indirect transfer) dana kepada pengguna dana melalui perusahaan keuangan. Perusahaan keuangan mengurangi biaya monitoring, resiko likuiditas dan resiko harga yang dihadapi penyumbang dana dibandingkan ketika mereka berinvestasi secara langsung pada klaim keuangan, dengan cara berikut:
  • Biaya Monitoring : Penjumlah dana agregat di Perusahaan keuangan memberikan insentif yang lebih besar untuk mengoleksi informasi perusahaan dan memonitor tindakannya. Bentuk yang relatif besar dari Perusahaan Keuangan memungkinkan pengumpulan informasi diperoleh pada biaya rata-rata yang lebih rendah (economies of scale).
  • Resiko likuiditas dan harga: Perusahaan keuangan menyediakan klaim keuangan kepada rumah tangga dengan atribut likuiditas yang superiro dan resiko harga yang lebih rendah.
  • Jasa biaya transaksi: Mirip dengan economies of scale dalam biaya produksi informasi, ukuran perusahaan keuangan dapta menghasilkan economies of scale dalam biaya transaksi.
  • Intermediasi maturitas: Perusahaan keuangan dapat menanggung resiko maturitas tidak sama (mismatching the maturities dari aset dan kewajiban mereka.
  • Denominasi Intermediasi: Perusahaan keuangan seperti reksa dana memperbolehkan investor kecil untuk mengatasi hambatan membeli aset dengan ukuran denominasi minimum yang besar.
diambil dari berbagai sumber

http://tiaphari.com
http://www.anneahira.com

::GAMBARAN UMUM LAPORAN KEUANGAN PADA BANK::


GAMBARAN UMUM LAPORAN KEUANGAN PADA BANK


Semua badan yang melaksanakan kegiatan usaha,baik karena kebutuhan perusahaan itu sendiri untuk memungkinkan pimpinannya dalam mengambil keputusan-keputusan bisnisnya dengan mudah dan dengan biaya ringan dapat memperoleh data-data keuangan yang akurat.

maupun juga dengan tujuan untuk memenuhi tuntutan dari fihak-fihak ketiga, terutama
tuntutan yang berasal dari para pemilik perusahaan dan juga yang berasal dari ketentuan-ketentuan peraturan hukum yang berlaku, menyelenggarakansistem akuntansil ‘accounting
system’ yang kadang-kadang disebut juga sistem pembukuan. Sistem akuntansi setiap
harinya merekam semua transaksi ekonomi yang diadakan oleh badan usaha bersangkutan.
Paling tidak setahun sekali, yaitu pada akhir tahun akuntansi, akumulasi data akuntansi
tersebut “disalurkan” kedalam apayang disebutneraca lajur.Denganmemasukkandata stok
pos-pos pembentuk neraca, data akuntansi yang terkumpul dalam neraca lajur tersebut
kemudian diolah dengan jalan mengklasifikasikan dan menyusunnya secara sistematik ke
dalam bentuk laporan keuangan.
Perlu kiranya dimintakan perhatian, bahwa ada perbedaan yang mendasar antara data
akuntansi ~ang membentuk pos-pos neraca dengan data akuntansi yang membentuklaporan
rugi-Iaba. Kalau data akuntansi yang membentuk neraca semuanya merupakan data stok,
yaitu karena masing-masing angka pos-posnya menunjukkan keadaan pada suatu saat
mengenai aktiva, hutang dan modal sendiri, sedangkan data akuntansi yang membentuk
laporan rugi-laba semuanya merupakan data aliran, mengingat bahwa masing-masing nilai
pos-posnya menunjukkan nilai kejadian (termasuk di dalamnya transaksi keuangan) yang
merubah nilai dan atau susunan nilai-nilai stok aktiva, hutang dan atau modal perusahaan.
Oleh karena itu unsUfwaktu yang dicantumkan pada bagian judul/’caption’ untuk neraca
selalu menunjukkan saat atau tanggal tertentu, misalnya 31 Desember 19XX, sedangkan
untuk laporan rugi-Iaba selalu menunjukkan kurun waktu (/periode)pembukuan, misalnya
tahun buku 19XX.

About Me

Foto saya
Jakarta, Jakarta, Indonesia
saat ini sedang dalam masa kuliah semester akhir, difakultas ilmu komputer jurusan manajemen Informatika Univ.Gunadarma kelas 3DB05 ^_^